Dalam pendirian perseroan terbatas (“PT”) dikenal 3 jenis modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Masing-masing memiliki definisinya sendiri. Mengenai hal ini, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan modal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Meskipun tidak ada dasar hukum holding company secara khusus, namun dalam praktik, tata cara pendirian holding company pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, namun saat ini UMKM cukup dengan mengisi surat pernyataan berbahasa Indonesia sudah dapat mendirikan PT tanpa perlu akta notaris Dan juga modal dasar perseroan yang sebelumnya ditentukan minimal Rp 50jt dengan keluarnya Omnibus Law, Pendiri perseroan perorangan wajib menyetorkan Perlu diketahui bahwa syarat mendirikan PT atau perseroan terbatas adalah didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini didasarkan pada konsep PT yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang .

akta pendirian perseroan terbatas in english